Terakhir diperbarui: 16 Agustus 2026.
Aset kripto legal untuk dimiliki dan diperdagangkan di Indonesia sebagai aset keuangan digital, tetapi bukan alat pembayaran yang sah. Perbedaan ini penting karena masyarakat boleh membeli atau menjual aset kripto melalui penyelenggara yang sesuai ketentuan, tetapi tidak boleh menggantikan rupiah dengan Bitcoin, Ether, stablecoin, atau aset kripto lain untuk membayar barang dan jasa di Indonesia.
Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan. Peralihan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Sumber: OJK.
- Memiliki dan memperdagangkan aset kripto diperbolehkan sesuai ketentuan.
- Aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
- OJK menjadi regulator utama perdagangan aset keuangan digital termasuk kripto.
- Gunakan pedagang aset keuangan digital yang tercantum dalam daftar resmi OJK.
- Transaksi kripto tetap memiliki kewajiban pajak.
- Legal dan berizin tidak berarti bebas risiko atau dijamin pemerintah.
Apakah crypto legal di Indonesia?
Jawabannya adalah legal sebagai aset yang dapat dimiliki dan diperdagangkan dalam ekosistem aset keuangan digital yang diawasi. Namun, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tetap tidak diperbolehkan. Bank Indonesia menegaskan bahwa mata uang virtual, termasuk Bitcoin, tidak diakui sebagai instrumen pembayaran yang sah dan transaksi pembayaran di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah. Sumber: Bank Indonesia.
Artinya, seseorang dapat membeli Bitcoin sebagai aset, tetapi sebuah toko tidak boleh menetapkan Bitcoin sebagai pengganti rupiah untuk pembayaran. Harga barang tetap harus dinyatakan dan diselesaikan menggunakan alat pembayaran yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Siapa yang mengawasi perdagangan crypto?
OJK mengawasi perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Kerangka utamanya berasal dari Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025.
POJK 23/2025 memperluas ruang lingkup aset keuangan digital, memperkuat peran penyelenggara perdagangan, mengatur derivatif aset keuangan digital, serta menyesuaikan mekanisme pengelolaan dana konsumen dan pelaporan. Penyelenggara dilarang memperdagangkan aset yang tidak masuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh bursa. Sumber: OJK.
Regulasi utama yang perlu diketahui
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK: menjadi dasar reformasi dan penguatan sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital.
- PP Nomor 49 Tahun 2024: mengatur peralihan pengawasan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan.
- POJK Nomor 27 Tahun 2024: mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
- POJK Nomor 23 Tahun 2025: memperbarui POJK 27/2024 dan memperluas pengaturan, termasuk derivatif aset keuangan digital.
- PMK Nomor 50 Tahun 2025: mengatur PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Cara memeriksa platform crypto yang legal
Legalitas platform tidak cukup dinilai dari iklan, jumlah pengikut media sosial, atau klaim “terdaftar”. Pengguna harus memeriksa nama badan hukum dan status izinnya melalui daftar resmi OJK. OJK menerbitkan daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan memperbaruinya ketika terdapat perubahan perizinan. Lihat daftar penyelenggara OJK.
Sebelum menyetor dana, lakukan pemeriksaan berikut:
- Cocokkan nama badan hukum platform dengan daftar OJK.
- Pastikan alamat situs dan aplikasi benar, bukan hasil iklan palsu atau tautan tiruan.
- Periksa biaya transaksi, penarikan, penyimpanan, dan ketentuan penghentian layanan.
- Aktifkan autentikasi dua faktor dan jangan memberikan kode OTP kepada siapa pun.
- Simpan bukti deposit, transaksi, penjualan, dan penarikan untuk keperluan pencatatan dan pajak.
Status berizin menunjukkan bahwa penyelenggara masuk dalam kerangka pengawasan. Status tersebut tidak menjamin harga aset akan naik, tidak menghapus risiko peretasan, dan tidak menjamin seluruh kerugian konsumen akan diganti.
Aturan pajak crypto Indonesia pada 2026
PMK Nomor 50 Tahun 2025 berlaku sejak 1 Agustus 2025. Setelah perubahan status kripto menjadi aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Namun, jasa platform dan jasa tertentu yang berhubungan dengan transaksi kripto masih dapat dikenai PPN. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk penghasilan penjual aset kripto, DJP menjelaskan skema PPh Pasal 22 final berikut:
- 0,21% dari nilai transaksi apabila transaksi dilakukan melalui platform yang merupakan Pedagang Aset Keuangan Digital dalam negeri.
- 1% dari nilai transaksi dalam kondisi transaksi dilakukan melalui penyelenggara yang bukan Pedagang Aset Keuangan Digital, sesuai mekanisme dan ketentuan PMK 50/2025.
Tarif tersebut dihitung dari nilai transaksi, bukan hanya dari keuntungan. Untuk platform luar negeri yang belum ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban penyetoran dapat berada pada penjual sesuai ketentuan yang berlaku. Penghasilan penambang kripto dikenai ketentuan PPh umum mulai tahun pajak 2026. Penjelasan PMK 50/2025 oleh DJP.
Aturan pajak dapat berbeda berdasarkan jenis kegiatan, status wajib pajak, lokasi platform, dan mekanisme transaksi. Untuk nilai transaksi besar atau aktivitas usaha, konsultasikan pencatatan dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
Perlindungan konsumen dan kewajiban platform
Kerangka OJK mengarahkan penyelenggara untuk menerapkan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem, pelindungan konsumen, pengelolaan dana dan aset konsumen, serta pelaporan. Pengguna tetap perlu memahami bahwa aset kripto memiliki volatilitas tinggi dan tidak sama dengan simpanan bank.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan konsumen:
- Identitas pengguna dapat diminta melalui proses KYC untuk mencegah penyalahgunaan akun.
- Transaksi dapat dipantau untuk memenuhi ketentuan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Platform dapat membatasi deposit, penarikan, atau perdagangan ketika terjadi gangguan, pemeliharaan, atau pemeriksaan kepatuhan.
- Tidak semua token yang beredar secara global dapat diperdagangkan melalui penyelenggara Indonesia.
- Pengguna perlu memahami siapa yang menyimpan aset dan bagaimana proses pengembalian aset jika layanan berhenti.
Bagaimana dengan futures dan derivatif crypto?
POJK 23/2025 memasukkan derivatif aset keuangan digital dalam ruang lingkup pengaturan. Kehadiran kerangka hukum bukan berarti produk derivatif menjadi cocok untuk semua orang. Leverage dapat memperbesar keuntungan sekaligus mempercepat kerugian dan likuidasi.
Sebelum menggunakan produk derivatif, periksa apakah penyelenggara dan produknya memiliki dasar izin yang sesuai, baca ketentuan margin dan likuidasi, serta tentukan batas risiko. Jangan menganggap izin platform spot otomatis berlaku untuk seluruh produk derivatif yang ditawarkan.
Perubahan regulasi yang perlu dipantau
OJK telah menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 3 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Peraturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026 dan memuat ketentuan pelaksanaan terkait evaluasi daftar aset, laporan berkala, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan tahunan, laporan insidental, serta pelaporan kegiatan derivatif. Karena artikel ini diperbarui pada 16 Agustus 2026, ketentuan tersebut masih berada menjelang tanggal berlakunya. Sumber: OJK.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah membeli Bitcoin di Indonesia melanggar hukum?
Tidak, selama dilakukan sebagai aktivitas kepemilikan atau perdagangan aset sesuai ketentuan. Bitcoin tidak boleh digunakan sebagai pengganti rupiah untuk pembayaran.
Apakah semua exchange luar negeri ilegal?
Status suatu platform harus diperiksa berdasarkan layanan yang diberikan kepada pengguna Indonesia, izin, dan ketentuan yang berlaku. Jangan menyimpulkan legal hanya karena situsnya dapat dibuka. Periksa daftar resmi OJK dan pahami konsekuensi pajak serta perlindungan konsumen.
Apakah pemerintah menjamin dana di exchange berizin?
Tidak. Pengawasan dan perizinan tidak sama dengan jaminan keuntungan atau jaminan penggantian seluruh dana. Aset kripto tetap memiliki risiko pasar, teknologi, operasional, dan keamanan.
Apakah keuntungan crypto harus dilaporkan?
Transaksi kripto memiliki ketentuan pajak dan bukti pemungutan tetap perlu disimpan. Kewajiban pelaporan dapat bergantung pada status wajib pajak dan jenis transaksi.
Kesimpulan
Indonesia tidak melarang kepemilikan dan perdagangan aset kripto, tetapi menempatkannya dalam kerangka aset keuangan digital yang diawasi OJK. Kripto bukan alat pembayaran, transaksi memiliki kewajiban pajak, dan pengguna sebaiknya hanya menggunakan penyelenggara yang statusnya dapat diverifikasi.
Regulasi mengurangi sebagian risiko kelembagaan, tetapi tidak menghapus volatilitas dan risiko kerugian. Prinsip paling masuk akal tetap sama: periksa legalitas, pahami produk, simpan catatan transaksi, dan jangan menggunakan dana yang tidak siap hilang.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi dan edukasi, bukan nasihat hukum, pajak, atau finansial. Peraturan dapat berubah. Selalu periksa sumber resmi OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.
